Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 3/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:16 Mei 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaTata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku25 Mei 2022
Tanggal Penetapan16 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaporan dan penanganan pelaporan dugaan Pelanggaran Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Pelanggaran Hukum, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau pegawai dalam mengungkapkan dugaan Pelanggaran Hukum, meningkatkan sistem pengawasan internal, dan memberikan pelindungan kepada Pelapor.

Setiap masyarakat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator yang mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Hukum dapat melaporkannya melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum (SPPH). Pelaporan melalui SPPH harus berisi data dan informasi yang meliputi nama asli Pelapor, identitas Terlapor (nama lengkap, jabatan, unit kerja), substansi pelaporan (bentuk Pelanggaran Hukum, pihak yang terlibat, tempat dan waktu kejadian), serta bukti yang menunjukan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran Hukum.

SPPH memberikan fasilitas dan pelindungan kepada Pelapor berupa saluran pelaporan yang independen, bebas dan rahasia, pelindungan kerahasiaan identitas Pelapor, perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor atau organisasi, dan informasi pelaksanaan tindak lanjut. Inspektorat bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pelaporan melalui SPPH. Inspektorat memiliki kewajiban untuk menerima berkas Pelaporan, menelaah Pelaporan, menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang, membuat laporan pengelolaan Pelaporan, dan membuat pemutakhiran data dan rapat koordinasi monitoring.

Rekomendasi dari hasil penelaahan dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelapor berhak memperoleh pelindungan atas keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, memperoleh pelindungan atas kerahasiaan identitas, memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian, serta memperoleh pelindungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelapor juga berkewajiban melengkapi laporan, memenuhi permintaan Inspektorat, menjaga kerahasiaan laporan, memberikan informasi yang benar, beritikad baik, dan bersikap kooperatif.

Menteri Koordinator dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah melawan hukum.

(-)

(-)