Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.05/2022 · PMK No. 124/PMK.05/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:11 Agustus 2022
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan11 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi penerimaan taruna, pendidikan dan pelatihan pembentukan, pendidikan dan pelatihan teknis, pendukung akademik, dan akademik lainnya. Penetapan tarif layanan akademik mempertimbangkan daya beli, minat, jumlah taruna, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan tarif kompetitor. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif laboratorium dan simulator, penyelenggaraan workshop, penggunaan keahlian sumber daya manusia, penggunaan sarana transportasi, penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, perpustakaan, pedang pora dan drumband, serta klinik. BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif layanan dapat dikenakan paling rendah 150% untuk taruna atau peserta didik warga negara asing. Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan Rp0,00 untuk taruna atau peserta didik tertentu seperti teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal.

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)