Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 34/PMK.05/2019 · PMK No. 34/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Layanan Umum PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan tarif ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengamanatkan bahwa tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga. Usulan tarif dari Menteri Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial:

Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.

Tarif layanan akademik meliputi:

  1. Tarif seleksi penerimaan peserta pendidikan dan pelatihan.
  2. Tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan.
  3. Tarif pendidikan dan pelatihan teknis.
  4. Tarif akademik lainnya.

Tarif layanan penunjang akademik meliputi:

  1. Tarif laboratorium.
  2. Tarif penyelenggaraan workshop.
  3. Tarif penggunaan sarana transportasi.
  4. Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.
  5. Tarif pedang pora dan drumband.
  6. Tarif klinik.

Tarif layanan akademik tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara, biaya layanan akademik ditanggung oleh BLU Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun. Tata cara penetapan tarif layanan dan besaran tarif diatur lebih lanjut oleh Direktur BLU Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun.

BLU Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU dengan pihak pengguna jasa.

BLU dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa. Tarif layanan kerja sama ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU dengan pihak lain.

Taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan dan tarif pendidikan dan pelatihan teknis, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU. Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu diatur lebih lanjut oleh Direktur BLU.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)