Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2013 · Keppres No. 5 Tahun 2013 · Keppres Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2013Tanggal Penetapan:22 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2013
Tanggal Penetapan22 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas dan menetapkan susunan keanggotaan baru Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+. Latar belakang kebijakan ini adalah karena pelaksanaan tugas Satuan Tugas yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 belum selesai seluruhnya dan masih memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembentukan kelembagaan REDD+. Ketentuan substansial dari perubahan ini meliputi perubahan susunan keanggotaan Satuan Tugas, yang terdiri dari Ketua dan beberapa anggota dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, masa tugas Satuan Tugas diperpanjang hingga terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 30 Juni 2013.

(-)

(-)