Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2011 · Keppres No. 25 Tahun 2011 · Keppres Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2011Tanggal Penetapan:8 September 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (REDD+)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 2011
Tanggal Penetapan08 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini bertugas mempersiapkan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk pembentukan kelembagaan REDD+, koordinasi strategi nasional, dan pengelolaan pendanaan. Satgas juga berwenang menyiapkan lembaga MRV yang independen, melaksanakan kegiatan di provinsi percontohan, dan memantau pelaksanaan Instruksi Presiden terkait tata kelola hutan. Keanggotaan Satgas terdiri dari berbagai pejabat pemerintah dan didukung oleh Sekretariat dan Tim Kerja.

(-)

(-)