Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2015Tanggal Penetapan:18 Februari 2015
Pariwisata & KebudayaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaBangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku24 Februari 2015
Tanggal Penetapan18 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dalam rangka pelestarian bangunan cagar budaya, dengan tujuan agar bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan memenuhi persyaratan bangunan gedung, persyaratan pelestarian, dan tertib penyelenggaraan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan. Persyaratan administratif meliputi status bangunan gedung sebagai cagar budaya, status kepemilikan, dan perizinan (IMB atau perubahan IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan), keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), dan persyaratan pelestarian (keberadaan dan nilai penting).

Penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan meliputi persiapan (kajian identifikasi dan usulan penanganan pelestarian), perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran. Penyelenggara meliputi Pemerintah Pusat/Daerah, pemilik, pengguna/pengelola, dan penyedia jasa yang kompeten. Prinsip penyelenggaraan adalah sedikit mungkin melakukan perubahan, sebanyak mungkin mempertahankan keaslian, dan tindakan perubahan dilakukan dengan hati-hati.

Peraturan ini juga mengatur pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif kepada pemilik/pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk mendorong upaya pelestarian. Kompensasi dapat berupa uang atau bukan uang (bantuan tenaga/bahan). Insentif dapat berupa advokasi (penghargaan, promosi, publikasi), perbantuan (dukungan sarana/prasarana, dukungan teknis), dan bantuan lain (keringanan PBB, retribusi, kemudahan perizinan, tambahan KLB/KDB). Disinsentif dapat berupa kewajiban membayar ganti rugi atau pembatasan kegiatan pemanfaatan.

Masyarakat berperan dalam mengusulkan bangunan gedung sebagai cagar budaya, melakukan kegiatan pelestarian, dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.

Pemerintah menyelenggarakan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan meliputi penyusunan NSPK dan fasilitasi penyusunan peraturan daerah. Pemberdayaan meliputi fasilitasi pendidikan/pelatihan dan pemberian dukungan teknis. Pengawasan meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan NSPK.

1. TABG-CB di kabupaten/kota dibentuk paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Dalam hal TABG-CB di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, gubernur dapat membentuk TABG-CB di tingkat provinsi yang bersifat sementara sampai dengan terbentuknya TABG-CB di kabupaten/kota. 3. TABG-CB yang telah dibentuk di tingkat provinsi, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan harus telah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Setiap penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan di kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta melakukan pengendalian bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan melalui Izin Mendirikan Bangunan atau perubahan Izin Mendirikan Bangunan. 6. Penyusunan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya. 2. Setiap orang tanpa izin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota mengubah fungsi ruang bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. 3. Pemilik yang tanpa izin mengalihkan sebagian atau keseluruhan kepemilikan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.