di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2015
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dalam rangka pelestarian bangunan cagar budaya, dengan tujuan agar bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan memenuhi persyaratan bangunan gedung, persyaratan pelestarian, dan tertib penyelenggaraan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan. Persyaratan administratif meliputi status bangunan gedung sebagai cagar budaya, status kepemilikan, dan perizinan (IMB atau perubahan IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan), keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), dan persyaratan pelestarian (keberadaan dan nilai penting).
Penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan meliputi persiapan (kajian identifikasi dan usulan penanganan pelestarian), perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran. Penyelenggara meliputi Pemerintah Pusat/Daerah, pemilik, pengguna/pengelola, dan penyedia jasa yang kompeten. Prinsip penyelenggaraan adalah sedikit mungkin melakukan perubahan, sebanyak mungkin mempertahankan keaslian, dan tindakan perubahan dilakukan dengan hati-hati.
Peraturan ini juga mengatur pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif kepada pemilik/pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk mendorong upaya pelestarian. Kompensasi dapat berupa uang atau bukan uang (bantuan tenaga/bahan). Insentif dapat berupa advokasi (penghargaan, promosi, publikasi), perbantuan (dukungan sarana/prasarana, dukungan teknis), dan bantuan lain (keringanan PBB, retribusi, kemudahan perizinan, tambahan KLB/KDB). Disinsentif dapat berupa kewajiban membayar ganti rugi atau pembatasan kegiatan pemanfaatan.
Masyarakat berperan dalam mengusulkan bangunan gedung sebagai cagar budaya, melakukan kegiatan pelestarian, dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan meliputi penyusunan NSPK dan fasilitasi penyusunan peraturan daerah. Pemberdayaan meliputi fasilitasi pendidikan/pelatihan dan pemberian dukungan teknis. Pengawasan meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan NSPK.