Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pengubahan dan Tambahan Tabaks-Accijns-Verordening (Staatsblad 1932 NO. 560)

Juga dikenal sebagai: PP 54/1959 · PP No. 54 Tahun 1959 · PP Nomor 54 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:16 November 1959
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan dan Tambahan Tabaks-Accijns-Verordening (Staatsblad 1932 NO. 560)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan16 November 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Tabaks-accijns-verordening (Staatsblad 1932 No. 560) yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 61).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan dan memperbarui ketentuan mengenai pita cukai tembakau sehubungan dengan kenaikan tarif cukai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1959. Perubahan ini meliputi penyesuaian ukuran dan warna pita cukai, serta pengaturan harga eceran pita cukai. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan baru mengenai penukaran pita cukai yang tidak terpakai dan memberikan uang jasa serta uang sidang kepada panitia terkait. Peraturan ini mengatur bahwa pita cukai harus dilekatkan dengan cara tertentu pada bungkusan hasil tembakau dan menetapkan jumlah minimum pembelian pita cukai.

(-)

(-)