Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560)

Juga dikenal sebagai: PP 30/1956 · PP No. 30 Tahun 1956 · PP Nomor 30 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1956Tanggal Penetapan:7 November 1956
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTambahan Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1956
Tanggal Penetapan07 November 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1956 ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 560) guna menjalankan pasal 4a dari Ordonansi Cukai Tembakau. Tambahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, dengan persetujuan Menteri Perekonomian, untuk menetapkan jenis hasil tembakau yang mendapatkan pembebasan cukai sebagian dan tarif cukai yang berlaku. Selain itu, Menteri Keuangan dapat mengatur pembungkusan dan penetapan harga eceran hasil tembakau yang mendapatkan pembebasan sebagian. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan penghentian pembebasan cukai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan penghentian pembebasan sebagian dari cukai atas hasil-hasil dari pengusaha pabrik yang bersangkutan.