Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 8/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2019Tanggal Penetapan:28 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku01 Juli 2019
Tanggal Penetapan28 Mei 2019
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pemungutan retribusi daerah yang baik dan tidak menyebabkan biaya tinggi, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan perkembangan ekonomi terkini di Provinsi Jambi. Selain itu, penambahan beberapa objek retribusi pada retribusi jasa usaha juga menjadi dasar penyesuaian struktur dan tarif retribusi.

Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dengan perubahan ini, diharapkan retribusi jasa usaha dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi perekonomian daerah.

(-)

(-)