Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2015 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2015Tanggal Penetapan:1 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku01 September 2015
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan Retribusi Jasa Usaha Daerah dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, termasuk retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, pelayanan ke pelabuhan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Objek retribusi didefinisikan secara spesifik untuk masing-masing jenis retribusi, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi, tempat penginapan yang dikelola pemerintah/BUMN/BUMD/swasta, dan pelayanan jasa ke pelabuhan yang dikelola pemerintah/BUMN/BUMD/swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga menetapkan golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi (berdasarkan keuntungan yang layak dan harga pasar), serta struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi (dengan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut), kadaluwarsa penagihan retribusi, mekanisme pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan insentif bagi instansi pemungut retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.