Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 17/2018 · Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaSanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1226)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf v dan w Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Kebijakan ini menetapkan bahwa sanksi daftar hitam dapat dikenakan kepada peserta pemilihan atau penyedia yang melakukan pelanggaran seperti memberikan dokumen palsu, terlibat dalam persekongkolan, atau tidak memenuhi kewajiban kontrak. Sanksi ini melarang pelaku untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu. Proses penetapan sanksi melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengusulan, pemberitahuan, dan pemeriksaan oleh aparat pengawas. Kebijakan ini juga mengatur tentang penundaan dan pembatalan sanksi berdasarkan putusan pengadilan.

1. Terhadap perbuatan/tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang dilakukan peserta pemilihan/Penyedia sebelum Peraturan Lembaga ini ditetapkan dan peserta pemilihan/Penyedia belum dikenakan Sanksi Daftar Hitam maka terhadap peserta pemilihan/Penyedia tersebut dikenakan sanksi daftar hitam dengan prosedur yang mengacu pada Peraturan Lembaga ini. 2. Daftar Hitam yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa_Pemerintah dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa. 2. Sanksi daftar hitam berlaku selama 1 hingga 2 tahun tergantung jenis pelanggaran.