Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf v dan w Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Kebijakan ini menetapkan bahwa sanksi daftar hitam dapat dikenakan kepada peserta pemilihan atau penyedia yang melakukan pelanggaran seperti memberikan dokumen palsu, terlibat dalam persekongkolan, atau tidak memenuhi kewajiban kontrak. Sanksi ini melarang pelaku untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu. Proses penetapan sanksi melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengusulan, pemberitahuan, dan pemeriksaan oleh aparat pengawas. Kebijakan ini juga mengatur tentang penundaan dan pembatalan sanksi berdasarkan putusan pengadilan.