Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 4/2021 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku06 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 770). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kapabilitas pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah melalui pembinaan yang efisien dan efektif. Kebijakan ini mencakup peningkatan kualitas perencanaan pengadaan, penggunaan barang/jasa dalam negeri, pemberdayaan pelaku usaha kecil dan koperasi, serta pelaksanaan pengadaan berkelanjutan. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan kapasitas, dukungan, penilaian kinerja, dan pengenaan sanksi daftar hitam. Peraturan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan asosiasi terkait untuk mencapai tujuan tersebut.

1. Proses pengenaan Sanksi Daftar Hitam yang sedang berjalan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tetap dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Lembaga ini. 2. Sanksi Daftar Hitam yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pengenaan Sanksi Daftar Hitam. 2. Sanksi Daftar Hitam melarang pelaku usaha mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.