Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.1/2012 · Perka BMKG No. KEP.1 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2012Tanggal Penetapan:14 Februari 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku14 Februari 2012
Tanggal Penetapan14 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang dicabut tersebut.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan kantor pusat BMKG. Rincian tugas ini meliputi Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, serta Inspektorat. Selain itu, rincian tugas juga mencakup Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Pusat Penelitian dan Pengembangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara, Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika serta Jabatan Fungsional lainnya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)