Peraturan ini bertujuan untuk menjabarkan rincian tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Rincian tugas ini mencakup Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, serta Inspektorat. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang diatur dalam lampiran peraturan ini, yang meliputi penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan tugas, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur rincian tugas pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Pusat Penelitian dan Pengembangan yang dilaksanakan pada tingkat Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas untuk urusan ketatausahaan.