Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 4/2018 · Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 574). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjabarkan rincian tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Rincian tugas ini mencakup Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, serta Inspektorat. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang diatur dalam lampiran peraturan ini, yang meliputi penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan tugas, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur rincian tugas pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Pusat Penelitian dan Pengembangan yang dilaksanakan pada tingkat Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas untuk urusan ketatausahaan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)