Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 05/M-DAG/PER/1/2012 · Permendag No. 05/M-DAG/PER/1/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:26 Januari 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan26 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/12/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam, harga rata-rata CPO bursa Malaysia dan/atau harga rata-rata CPO bursa Jakarta, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, Kayu dan Kulit, serta Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Februari 2012 sampai dengan tanggal 29 Februari 2012.

1. Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)