Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar, dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Penetapan HPE dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, ditetapkan berdasarkan harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata pasar internasional. HPE untuk berbagai komoditi seperti Kelapa Sawit, CPO, Kayu, Kulit, dan Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan berlaku dari 1 Januari 2012 hingga 31 Januari 2012. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku habis, HPE yang ada tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar.