Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan29 Juni 2018
Tempat PenetapanAirmadidi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Minahasa Utara. Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. - Retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi pelayanan pasar. - Retribusi jasa usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. - Retribusi perizinan tertentu meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi izin trayek. Peraturan ini juga mengatur tentang: - Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa. - Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi. - Wilayah pemungutan retribusi. - Masa retribusi dan saat retribusi terutang. - Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi. - Sanksi administratif. - Tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan/penagihan retribusi. Peraturan ini bertujuan untuk: - Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah. - Menyesuaikan beberapa item retribusi yang sudah tidak sesuai. - Mencabut beberapa retribusi yang sudah tidak relevan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.