Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Minahasa Utara sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Setiap jenis pajak didefinisikan objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutannya. Selain itu, diatur pula mengenai Retribusi Daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di tepi jalan umum), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat parkir khusus, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pemberian keringanan, insentif pemungutan, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan lain-lain terkait penerimaan pajak dan retribusi yang diarahkan penggunaannya.