Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permendagri 23/2024 · Permendagri No. 23 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:23 Desember 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaOrgan dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan23 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada BUMDAM yang profesional dan berdaya guna, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kategori BUMDAM berdasarkan jumlah pelanggan (kecil, sedang, besar) dan rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi. 2. Organ BUMDAM yang terdiri dari KPM/RUPS, Dewan Pengawas/Komisaris, dan Direksi, termasuk kewenangan dan penghasilan masing-masing. 3. Kepegawaian BUMDAM, termasuk persyaratan pengangkatan, pembinaan, pemberhentian pegawai, batas usia pensiun, struktur organisasi, dan penghasilan pegawai. 4. Pembentukan asosiasi BUMDAM. 5. Prioritas penggunaan laba untuk peningkatan pelayanan air minum. 6. Penilaian kinerja BUMDAM oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 7. Kewajiban dan larangan terkait pengelolaan BUMDAM, termasuk larangan hubungan keluarga dalam pengurusan BUMDAM.

1. Besaran honorarium Dewan Pengawas atau Komisaris dan gaji Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Fasilitas dan tunjangan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMDAM yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 4. Ketentuan jumlah Direksi dan persyaratannya berlaku paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Biaya representasi dalam bentuk non tunai atau kartu kredit BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)