Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2007 · Permendagri No. 2 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2007Tanggal Penetapan:18 Januari 2007
Penyediaan Air BersihStruktur Organisasi PemerintahBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaOrgan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2007
Tanggal Penetapan18 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organ dan kepegawaian. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organ PDAM yang terdiri dari Kepala Daerah sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas dengan batas usia dan persyaratan tertentu. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan perencanaan, pengelolaan kekayaan, dan penyusunan laporan PDAM. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Kepala Daerah. Pegawai PDAM diangkat dengan persyaratan tertentu dan berhak atas gaji, tunjangan, dan hak cuti. Peraturan ini juga mengatur tentang penghasilan, jasa pengabdian, dan kewajiban serta larangan bagi pegawai.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Direksi dan Dewan/Badan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direksi, Dewan/Badan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

1. Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat. 2. Pegawai PDAM yang diberhentikan sementara diberikan 50% dari gaji dan jika tidak terbukti bersalah, harus dipekerjakan kembali dan menerima sisa penghasilan yang belum diterima.