Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 1/2014 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2014Tanggal Penetapan:7 Mei 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 08 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku07 Mei 2014
Tanggal Penetapan07 Mei 2014
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 82).

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2014 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012, maka penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Depok tidak lagi dikenakan retribusi atau biaya penggantian.

(-)

(-)