Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 8/2012 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2012Tanggal Penetapan:21 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku02 April 2012
Tanggal Penetapan21 Maret 2012
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai penggantian biaya pencetakan KTP dan akta catatan sipil. Objek retribusi adalah pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota, meliputi KTP, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (perkawinan, perceraian, pengesahan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atas penerbitan dokumen kependudukan dan kebijakan Pemerintah Kota. 4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis dokumen dan status kewarganegaraan (WNI/WNA), dengan tarif yang berbeda untuk pencetakan pertama, penggantian karena rusak/hilang, dan pencetakan kutipan akta.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.