Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan undang-undang sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai penggantian biaya pencetakan KTP dan akta catatan sipil. Objek retribusi adalah pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota, meliputi KTP, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (perkawinan, perceraian, pengesahan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atas penerbitan dokumen kependudukan dan kebijakan Pemerintah Kota.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis dokumen dan status kewarganegaraan (WNI/WNA), dengan tarif yang berbeda untuk pencetakan pertama, penggantian karena rusak/hilang, dan pencetakan kutipan akta.