Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Permendagri 72/2015 · Permendagri No. 72 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah ketentuan mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015, khususnya terkait biaya perjalanan dinas. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas satuan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.

Perubahan tersebut terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, khususnya pada Romawi III Angka 2 Huruf b Angka 3) Huruf i). Perubahan ini mengatur bahwa sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai biaya riil, dan komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD Provinsi. Biaya transportasi dan penginapan juga dibayarkan sesuai biaya riil. Jika pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel, diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tujuan secara lumpsum. Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.

Standar satuan biaya perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

(-)

(-)