Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Permendagri 37/2014 · Permendagri No. 37 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta memberikan prinsip, kebijakan, dan teknis penyusunan APBD. Peraturan ini juga mencakup hal-hal khusus lainnya yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBD. Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bersama dengan DPRD, bertanggung jawab untuk membahas dan menyetujui APBD yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah.

(-)

(-)