Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 21/2015 · Perka LAN No. 21 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:23 Maret 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan23 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2015 mengenai rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I, II, III, dan IV, serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, I, dan II, termasuk CPNS yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2. Perubahan ini mencakup penyesuaian rincian biaya yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklatpim dan Prajabatan CPNS. Rincian biaya mencakup honorarium, bahan-bahan, biaya lain-lain, benchmarking, dan kunjungan/visitasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)