Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 2/2015 · Perka LAN No. 2 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:5 Januari 2015
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaRincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan05 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, serta Prajabatan CPNS Golongan I dan II. Rincian biaya ini mencakup honorarium pelaksana, tenaga akademis, bahan-bahan, dan lain-lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan diklat. Biaya-biaya ini dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Rincian biaya ini digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan diklat tersebut.

(-)

(-)