Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 1963 tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat Kedalam P.G.P.N.-1961/P.G.-Pol.-1961

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/1963 · PERPRES No. 23 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 23 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1963Tanggal Penetapan:4 November 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat Kedalam P.G.P.N.-1961/P.G.-Pol.-1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1963
Tanggal Penetapan04 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Regeling van de Bezoldiging van Burgelijke Landsdienaren in Nederlands-Nieuw-Guinea 1957 (B.L.N.N.G.-1957)

Peraturan Presiden ini menetapkan penyesuaian gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Propinsi Irian Barat ke dalam sistem "P.G.P.N.-1961" dan "P.G.POL.-1961". Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan sistem penggajian di Irian Barat dengan propinsi lain di Indonesia, mengingat sebelumnya masih menggunakan peraturan gaji lama dari masa pemerintahan Belanda (B.L.N.N.G.-1957). Tujuan utama adalah untuk menyesuaikan gaji PNS dan anggota kepolisian di Irian Barat dengan sistem gaji nasional yang berlaku. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyesuaian Gaji: PNS dan anggota kepolisian yang pada tanggal 31 Agustus 1963 digaji berdasarkan B.L.N.N.G.-1957, mulai 1 September 1963 akan menerima gaji berdasarkan P.G.P.N.-1961 dan P.G.POL.-1961. 2. Penetapan Golongan/Ruang Gaji: Golongan/ruang gaji ditetapkan berdasarkan lampiran yang sesuai dengan skala gaji B.L.N.N.G.-1957 yang bersangkutan. 3. Perhitungan Gaji Pokok: Gaji pokok dihitung dengan mengalikan gaji menurut B.L.N.N.G.-1957 dengan 185% dan dibulatkan ke atas. Jika tidak ada angka gaji yang sama, gaji pokok ditetapkan sebesar angka yang terdekat. 4. Masa Kerja Golongan: Masa kerja golongan ditetapkan sesuai dengan gaji pokok yang ditentukan. 5. Pangkat: PNS dan anggota kepolisian diangkat ke dalam pangkat umum, khusus, atau kepolisian yang bukan pangkat puncak. 6. Pembayaran Gaji: Pembayaran gaji dilakukan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) dengan perhitungan tertentu berdasarkan gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan kemahalan daerah.

1. Bagi pegawai yang pada tanggal berlakunya Peraturan ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar daripada penghasilan menurut Peraturan ini, diberikan tunjangan tambahan peralihan sebesar selisih antara jumlah penghasilan kotor (menurut peraturan lama) dan penghasilan kotor (menurut peraturan baru) mulai tanggal tersebut. 2. Tunjangan tambahan peralihan tiap-tiap tahun dikurangi dengan jumlah penghasilan sepenuhnya pada saat kenaikan gaji dan/atau kenaikan pangkat.

(-)