Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963 Tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat ke dalam "P.G.P.N. 1961"/"P.G.Pol. 1961"

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/1964 · PERPRES No. 39 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 39 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1963Tanggal Penetapan:12 Desember 1964
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963 Tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat ke dalam "P.G.P.N. 1961"/"P.G.Pol. 1961"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1963
Tanggal Penetapan12 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963 tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963 terkait penyesuaian gaji dan pangkat pegawai negeri sipil dan anggota kepolisian di Propinsi Irian Barat. Perubahan ini mencakup penambahan ayat baru yang menetapkan masa kerja sebagai dasar kenaikan pangkat dan perhitungan pensiun. Selain itu, terdapat penggantian frasa dalam pasal 5 dan penghapusan pasal 6 dari peraturan sebelumnya. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1963.

(-)

(-)