Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Juga dikenal sebagai: PP 13/1957 · PP No. 13 Tahun 1957 · PP Nomor 13 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 1957Tanggal Penetapan:1 April 1957
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 1957
Tanggal Penetapan01 April 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 96) sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 43).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer, sejalan dengan kebutuhan pengawasan dan pengaturan obyek-obyek yang tidak dapat dilayani oleh Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Angkatan Laut. Perubahan ini dianggap mendesak dan tidak dapat menunggu pembentukan kabinet baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954, dengan menambahkan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer di seluruh ruang udara Republik Indonesia dan daerah lain yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang. Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara diwajibkan menjalankan perintah dan petunjuk Menteri Pertahanan dalam pelaksanaan kuasa militer.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957.

(-)