di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Juga dikenal sebagai: PP 13/1957 · PP No. 13 Tahun 1957 · PP Nomor 13 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer, sejalan dengan kebutuhan pengawasan dan pengaturan obyek-obyek yang tidak dapat dilayani oleh Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Angkatan Laut. Perubahan ini dianggap mendesak dan tidak dapat menunggu pembentukan kabinet baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954, dengan menambahkan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer di seluruh ruang udara Republik Indonesia dan daerah lain yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang. Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara diwajibkan menjalankan perintah dan petunjuk Menteri Pertahanan dalam pelaksanaan kuasa militer.