di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1957 tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
Juga dikenal sebagai: PP 17/1957 · PP No. 17 Tahun 1957 · PP Nomor 17 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memungkinkan penunjukan seorang Penguasa Militer dengan nama Gubernur Militer dalam keadaan darurat perang. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam penempatan penguasa militer sesuai kebutuhan praktis.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Staf Angkatan dan Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk pejabat lain sebagai penguasa militer. Pengangkatan dilakukan melalui Surat Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi. Batas daerah kuasa militer ditentukan oleh Menteri Pertahanan dengan pertimbangan Kepala Staf Angkatan dan Dewan Keamanan, dan dapat mengurangi daerah Panglima Tentara dan Territorium. Pengangkatan dan batas daerah diumumkan dalam Berita Negara.