Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1957 tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)

Juga dikenal sebagai: PP 17/1957 · PP No. 17 Tahun 1957 · PP Nomor 17 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 1957Tanggal Penetapan:3 Mei 1957
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 1957
Tanggal Penetapan03 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 96 tahun 1954) tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1956) dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1957).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memungkinkan penunjukan seorang Penguasa Militer dengan nama Gubernur Militer dalam keadaan darurat perang. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam penempatan penguasa militer sesuai kebutuhan praktis.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Staf Angkatan dan Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk pejabat lain sebagai penguasa militer. Pengangkatan dilakukan melalui Surat Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi. Batas daerah kuasa militer ditentukan oleh Menteri Pertahanan dengan pertimbangan Kepala Staf Angkatan dan Dewan Keamanan, dan dapat mengurangi daerah Panglima Tentara dan Territorium. Pengangkatan dan batas daerah diumumkan dalam Berita Negara.

1. Peraturan ini berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957.

(-)