di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 3/2019 · Perda Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Ngada pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (PT Bank NTT). Latar belakang peraturan ini adalah upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, khususnya PT Bank NTT. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank NTT sebagai investasi jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kinerja dan pengembangan PT Bank NTT di bidang perbankan.
Penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, kepastian nilai, fungsional, dan efisiensi. Bentuk penyertaan modal adalah uang. Total penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), yang merupakan akumulasi dari penyertaan modal daerah sampai dengan tahun 2018. Dari jumlah tersebut, Rp 19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah) dianggarkan dalam APBD, dengan alokasi anggaran yang dibagi atas Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 11.000.000.000,00, Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3.000.000.000,00, dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Penganggaran penyertaan modal daerah dikelompokkan dalam anggaran pengeluaran pembiayaan daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Realisasi penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT direalisasikan pada APBD tahun berkenaan. Penatausahaan pengelolaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Hasil usaha penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT merupakan persentase laba usaha dalam bentuk dividen, yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah serta dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.