di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 4/2014 · Perda Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mengatasi kendala investasi penyertaan modal yang tidak dialokasikan kepada PT Bank NTT dari Tahun Anggaran 2012 sampai Tahun Anggaran 2014. Perubahan utama terletak pada Pasal 6, di mana alokasi dana penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT dianggarkan dalam APBD. Secara spesifik, ketentuan mengenai alokasi dana untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2014 dihapus, sementara alokasi untuk Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp. 16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah). Dengan perubahan ini, diharapkan investasi daerah pada PT Bank NTT dapat lebih efektif mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Ngada.