Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 9/2017 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2017Tanggal Penetapan:16 Januari 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku16 Januari 2017
Tanggal Penetapan16 Januari 2017
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk merespons pengaruh globalisasi dan perkembangan sosial ekonomi yang dapat menggeser ketahanan keluarga, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembangunan keluarga.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan keluarga, dimulai dari pendampingan pra-nikah yang meliputi bimbingan, informasi, dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan. Kemudian, pembangunan keharmonisan keluarga melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan yang terintegrasi hingga tingkat RW dan RT. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, termasuk pasangan suami isteri dan isteri sebagai kepala keluarga, serta pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga.

Selanjutnya, peraturan ini menekankan pentingnya pendidikan dan pengasuhan anak dalam keluarga sebagai tempat pertama dan utama. Peraturan ini juga membentuk kelembagaan ketahanan keluarga yang terdiri dari Tim Pembina Ketahanan Keluarga, Tenaga Lapangan Ketahanan Keluarga, dan RW Ramah Anak. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi dan data keluarga serta anggaran ketahanan keluarga.

Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan khusus keluarga, terutama keluarga pra-sejahtera dan keluarga rentan, melalui program-program pemberdayaan. Terakhir, peraturan ini mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketahanan keluarga oleh Pemerintah Kota, serta kemitraan strategis dengan dunia usaha dan masyarakat dalam upaya peningkatan ketahanan keluarga.

1. Kelembagaan Ketahanan Keluarga yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap bekerja sampai ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 dan Pasal 36 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan izin usaha.