Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 6/2024 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2024Tanggal Penetapan:31 Mei 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku31 Mei 2024
Tanggal Penetapan31 Mei 2024
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Latar belakangnya adalah pentingnya pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat. Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Ruang Lingkup Peningkatan Ketahanan Keluarga: Meliputi pembangunan keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak, pemberdayaan perempuan, kelembagaan ketahanan keluarga, perlindungan khusus keluarga, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kemitraan strategis, dan layanan konsultasi keluarga.
  2. Pembinaan Suami Istri: Bertujuan mencegah perceraian, ketidakharmonisan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perilaku sosial menyimpang melalui seminar, lokakarya, konsultasi, dan promosi ketahanan keluarga.
  3. Pendidikan dan Pengasuhan Anak: Menekankan keluarga sebagai tempat pertama dan utama dalam pendidikan anak, dengan tujuan mengembangkan potensi anak agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berwawasan kebangsaan, dan bertanggung jawab. Pemerintah kota wajib mengupayakan pencapaian indikator Kota Layak Anak.
  4. Penyelenggara Ketahanan Keluarga: Terdiri atas tim pembina, tenaga lapangan, dan lembaga ketahanan keluarga yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Depok.
  5. Perlindungan Khusus Keluarga: Ditujukan bagi keluarga rentan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan pemberian bantuan fisik dan nonfisik.
  6. Kebijakan Pembangunan Keluarga: Meliputi peningkatan ketahanan nilai agama, wawasan kebangsaan, ketahanan fisik ekonomi, sosial, dan psikologi keluarga, yang tertuang dalam Rencana Aksi Daerah Pembangunan Ketahanan Keluarga.
  7. Layanan Konsultasi Keluarga: Pemerintah Kota menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi keluarga dalam rangka pencegahan masalah keluarga.

(-)

(-)