Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Pajak Daerah, Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan lainnya untuk memperjelas cakupan dan maksud dari peraturan.
- **Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):** Penyesuaian tarif PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Tarif progresif dibedakan antara kendaraan roda kurang dari 4 dan roda 4 atau lebih.
- **Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):** Perubahan tarif BBNKB untuk penyerahan pertama dan kedua, serta penghapusan ketentuan tarif tertentu.
- **Pajak Air Permukaan:** Penegasan mengenai objek pajak air permukaan, termasuk pengenaan pajak terhadap pengambilan air yang tidak dimanfaatkan dan perhitungan pajak sesuai pemanfaatan air permukaan.
- **Kewenangan Pemungutan Pajak:** Rincian kewenangan Gubernur dalam pemungutan pajak, termasuk pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, penyetoran, pelaporan, penelitian, pengawasan, dan pemeriksaan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Penetapan Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh Gubernur dan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan oleh Gubernur.
- **Tanggal Jatuh Tempo:** Gubernur berwenang menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.
- **Pemeriksaan Pajak:** Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- **Bagi Hasil Pajak:** Pengaturan mengenai alokasi hasil penerimaan pajak kepada kabupaten/kota, termasuk alokasi untuk konservasi sumber daya air permukaan.