Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 8/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 256)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Pajak Daerah, Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan lainnya untuk memperjelas cakupan dan maksud dari peraturan. - **Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):** Penyesuaian tarif PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Tarif progresif dibedakan antara kendaraan roda kurang dari 4 dan roda 4 atau lebih. - **Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):** Perubahan tarif BBNKB untuk penyerahan pertama dan kedua, serta penghapusan ketentuan tarif tertentu. - **Pajak Air Permukaan:** Penegasan mengenai objek pajak air permukaan, termasuk pengenaan pajak terhadap pengambilan air yang tidak dimanfaatkan dan perhitungan pajak sesuai pemanfaatan air permukaan. - **Kewenangan Pemungutan Pajak:** Rincian kewenangan Gubernur dalam pemungutan pajak, termasuk pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, penyetoran, pelaporan, penelitian, pengawasan, dan pemeriksaan. - **Tata Cara Pemungutan:** Penetapan Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh Gubernur dan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan oleh Gubernur. - **Tanggal Jatuh Tempo:** Gubernur berwenang menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak. - **Pemeriksaan Pajak:** Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. - **Bagi Hasil Pajak:** Pengaturan mengenai alokasi hasil penerimaan pajak kepada kabupaten/kota, termasuk alokasi untuk konservasi sumber daya air permukaan.

(-)