Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 7/2020 · Perka BNN No. 7 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:14 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPeta Proses Bisnis
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan14 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Tata Laksana (Business Process)

Peraturan ini bertujuan untuk menggambarkan peta proses bisnis yang efektif dan efisien di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyusunan peta proses bisnis ini dilakukan oleh seluruh unit organisasi BNN dan dikoordinasikan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN. Peta proses bisnis disusun berdasarkan tugas dan fungsi unit organisasi di BNN, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota. Lampiran peraturan ini mencakup peta proses bisnis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

(-)

(-)