Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Tata Laksana (Business Process) Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 1/2018 · Perka BNN No. 1 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2018Tanggal Penetapan:21 Februari 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPenataan Tata Laksana (Business Process) Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku21 Februari 2018
Tanggal Penetapan21 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan BNN, BNNP, dan BNNK/Kota. Latar belakangnya adalah belum adanya dokumen penataan tata laksana (business process) yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembuatan dan penyusunan proses bisnis sesuai dengan bidang tugas dan fungsi struktur organisasi di BNN, BNNP, dan BNNK/Kota.
  2. Penyusunan Peta Proses Bisnis oleh Sekretariat Utama melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi.
  3. Penggunaan Peta Proses Bisnis sebagai dasar penataan organisasi, penyusunan dan perbaikan uraian jabatan, serta kewenangan jabatan dalam menentukan proses bisnis.
  4. Peta Proses Bisnis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)