di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Tata Laksana (Business Process) Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 1/2018 · Perka BNN No. 1 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan BNN, BNNP, dan BNNK/Kota. Latar belakangnya adalah belum adanya dokumen penataan tata laksana (business process) yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: