Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 3/2021 · Peraturan LAN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2021Tanggal Penetapan:10 Februari 2021
Pendidikan & Pelatihan AparaturTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaBesaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku10 Februari 2021
Tanggal Penetapan10 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan metode penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) agar dapat dilakukan melalui jalur nonklasikal, dengan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp 0,00. Peraturan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif untuk pelatihan dasar CPNS yang dilakukan secara Blended Learning atau Distance Learning. Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi atau belum terakreditasi dapat mengenakan tarif kepada instansi pemerintah pengirim peserta, dengan syarat memiliki kemampuan dan rencana alokasi pembiayaan yang sesuai. Proses pengajuan tarif melibatkan pengajuan surat permohonan kepada Kepala LAN, verifikasi persyaratan, dan pemberian persetujuan tertulis oleh LAN.

(-)

(-)