Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 9/2021 · Peraturan LAN No. 9 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 124)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif hingga Rp0,00 atau 0% atas jenis PNBP tertentu. Kebijakan ini mengatur pengenaan tarif pada jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di LAN, termasuk program sarjana terapan, magister terapan, dan pelatihan berbasis blended learning. Mahasiswa yang tidak mampu, berprestasi, atau menggunakan e-learning dapat dikenakan tarif hingga 0%. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan pengenaan tarif tersebut.

(-)

(-)