Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

Juga dikenal sebagai: Permendag 32/2025 · Permendag No. 32 Tahun 2025 · Permendag Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2025Tanggal Penetapan:19 September 2025
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku06 November 2025
Tanggal Penetapan19 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan meliputi: 1. Perluasan jenis Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diatur impornya. 2. Penyesuaian ketentuan impor ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk jenis barang tertentu seperti bahan baku pelumas, semen clinker dan semen, minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, serta bahan kimia tertentu (BKT). 3. Pengaturan ulang ketentuan kebijakan dan pengaturan impor untuk pengeluaran barang dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. 4. Klarifikasi ketentuan kebijakan dan pengaturan impor untuk fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, termasuk pengecualian untuk bahan baku pelumas dan semen clinker/semen, serta pemberlakuan ketentuan impor untuk jenis barang lainnya. 5. Penyesuaian terhadap ketentuan pengecualian yang berlaku untuk pengeluaran barang dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, serta pemasukan atau impor jenis barang tertentu ke kawasan tersebut. 6. Perubahan pada Lampiran I, II, III, IV, dan V yang mengatur rincian barang, persyaratan impor, dan ketentuan lainnya.

1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor bahan bakar lain yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)