Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan meliputi:
1. Perluasan jenis Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diatur impornya.
2. Penyesuaian ketentuan impor ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk jenis barang tertentu seperti bahan baku pelumas, semen clinker dan semen, minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, serta bahan kimia tertentu (BKT).
3. Pengaturan ulang ketentuan kebijakan dan pengaturan impor untuk pengeluaran barang dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
4. Klarifikasi ketentuan kebijakan dan pengaturan impor untuk fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, termasuk pengecualian untuk bahan baku pelumas dan semen clinker/semen, serta pemberlakuan ketentuan impor untuk jenis barang lainnya.
5. Penyesuaian terhadap ketentuan pengecualian yang berlaku untuk pengeluaran barang dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, serta pemasukan atau impor jenis barang tertentu ke kawasan tersebut.
6. Perubahan pada Lampiran I, II, III, IV, dan V yang mengatur rincian barang, persyaratan impor, dan ketentuan lainnya.