Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

Juga dikenal sebagai: Permendag 20/2025 · Permendag No. 20 Tahun 2025 · Permendag Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan ini mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); Peraturan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891);

Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor bahan-bahan tersebut karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Bahan yang Diatur: Peraturan ini mengatur impor bahan baku pelumas, semen clinker dan semen, intan kasar, prekursor non farmasi, minyak bumi dan gas bumi, nitrocellulose (NC), bahan peledak (handak) untuk industri komersial, bahan perusak lapisan ozon (BPO), bahan berbahaya (B2), hidrofluorokarbon (HFC), dan bahan kimia tertentu (BKT). 2. Persyaratan Impor: Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT atau IP sebelum bahan-bahan tersebut masuk ke dalam Daerah Pabean. Penerbitan IT atau IP dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi mandat. 3. Persetujuan Impor (PI): Importir wajib memiliki PI sebelum melakukan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang. Penerbitan PI juga dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi mandat. 4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis: Impor bahan-bahan tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri. 5. Tempat Pemasukan Barang Impor: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor berupa pelabuhan tujuan. 6. Pemasukan dan Pengeluaran ke/dari KPBPB, KEK, dan TPB: Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor terhadap pemasukan dan pengeluaran bahan-bahan tersebut ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). 7. Pengecualian: Kebijakan dan pengaturan Impor dapat dikecualikan dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, atau Impor dilakukan untuk kegiatan usaha tertentu. 8. Impor Barang Komplementer: Bahan peledak dapat diimpor sebagai Barang Komplementer setelah mendapat PI berupa PI Komplementer Bahan Peledak API-P dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. 9. Kewajiban Importir: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi Impor secara elektronik kepada Menteri.

1. IT, IP, dan/atau PI yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. IT atau IP dapat diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. 3. PI dapat diubah dan/atau diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. 4. PI Komplementer Bahan Peledak yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan dapat diubah dan/atau diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. 5. PI Bahan Kimia Tertentu API-P dan PI Bahan Kimia Tertentu API-U dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE. 6. Surat Keterangan yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 7. Permohonan IT, IP, PI, dan/atau Surat Keterangan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 8. Permohonan PI Komplementer Bahan Peledak yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 9. Permohonan PI dan perubahan PI Bahan Kimia Tertentu API-P dan API-U yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditolak secara elektronik melalui Sistem INATRADE. 10. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan PI atau Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir 11. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; 12. Dokumen PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini; 13. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; 14. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf m, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; 15. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan 16. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dikenai sanksi administratif. 2. Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.