Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor bahan-bahan tersebut karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Bahan yang Diatur: Peraturan ini mengatur impor bahan baku pelumas, semen clinker dan semen, intan kasar, prekursor non farmasi, minyak bumi dan gas bumi, nitrocellulose (NC), bahan peledak (handak) untuk industri komersial, bahan perusak lapisan ozon (BPO), bahan berbahaya (B2), hidrofluorokarbon (HFC), dan bahan kimia tertentu (BKT).
2. Persyaratan Impor: Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IT atau IP sebelum bahan-bahan tersebut masuk ke dalam Daerah Pabean. Penerbitan IT atau IP dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi mandat.
3. Persetujuan Impor (PI): Importir wajib memiliki PI sebelum melakukan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang. Penerbitan PI juga dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi mandat.
4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis: Impor bahan-bahan tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri.
5. Tempat Pemasukan Barang Impor: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor berupa pelabuhan tujuan.
6. Pemasukan dan Pengeluaran ke/dari KPBPB, KEK, dan TPB: Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pemberlakuan kebijakan dan pengaturan impor terhadap pemasukan dan pengeluaran bahan-bahan tersebut ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
7. Pengecualian: Kebijakan dan pengaturan Impor dapat dikecualikan dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, atau Impor dilakukan untuk kegiatan usaha tertentu.
8. Impor Barang Komplementer: Bahan peledak dapat diimpor sebagai Barang Komplementer setelah mendapat PI berupa PI Komplementer Bahan Peledak API-P dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
9. Kewajiban Importir: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi Impor secara elektronik kepada Menteri.