Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.06/2010 · PMK No. 29/PMK.06/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2010Tanggal Penetapan:4 Februari 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2010
Tanggal Penetapan04 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyeragamkan penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN. Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan BMN secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok. Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing. Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas penggolongan dan kodefikasi BMN dalam penguasaannya. Menteri atau Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan perubahan atau penambahan penggolongan dan kodefikasi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal. Tata cara koreksi pembukuan akibat perubahan penggolongan dan kodefikasi diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pelaporan BMN Tahun Anggaran 2009 tetap dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara.

(-)