Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 97/PMK.06/2007 · PMK No. 97/PMK.06/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2007Tanggal Penetapan:4 September 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 September 2007
Tanggal Penetapan04 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.018/1999 tentang Klasifikasi Dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penggolongan dan klasifikasi Barang Milik Negara secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara.

Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut Penggolongan dan Kodefikasi Barang. Pengelola Barang juga harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara. Penggolongan dan Kodefikasi Barang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan pada item Penggolongan dan Kodefikasi Barang, yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Barang Milik Negara yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dapat diusulkan untuk dicantumkan setelah melalui kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga.

(-)

(-)