Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 247/PMK.01/2011 · PMK No. 247/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana dalam kelompok jabatan awak kapal patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Penetapan ini didasarkan pada masa kerja, ukuran panjang kapal, dan hasil evaluasi kinerja. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penilaian dan penetapan jabatan yang dilakukan melalui sidang penilaian oleh pejabat penilai. Hasil penilaian dapat berupa rekomendasi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat. Penetapan jabatan dan peringkat juga mempertimbangkan formasi yang tersedia dan kompetensi teknis pelaksana.

1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 seluruh awak kapal patroli harus ditetapkan kembali dalam jabatan dan peringkatnya sesuai dengan nama jabatan dan peringkat sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.01/2011. 2. Bagi pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini ditugaskan sebagai awak kapal patroli, jabatan dan peringkatnya dikonversi berdasarkan jabatan yang akan diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja, ukuran panjang kapal, dan formasi yang tersedia.

(-)