di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 164/PMK.01/2016 · PMK No. 164/PMK.01/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena adanya perubahan kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar evaluasi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk penetapan jabatan dan peringkat berdasarkan akumulasi masa kerja, ukuran panjang kapal, kompetensi teknis, dan formasi jabatan. Pelaksana yang diatur meliputi CPNS, PNS dari luar Kementerian Keuangan, dan Pelaksana Khusus atau Umum yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis dan masa kerja tertentu.