Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian Dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Dengan Penggerak Sendiri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2011 · Permenhub No. 13 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2011Tanggal Penetapan:17 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar, Tata Cara Pengujian Dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Dengan Penggerak Sendiri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang standar, tata cara pengujian, dan sertifikasi kelaikan kereta dengan penggerak sendiri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis kereta dengan penggerak sendiri, yang meliputi Kereta Rel Diesel (KRD) dan Kereta Rel Listrik (KRL). KRD dibagi lagi menjadi KRD Hidrolik (KRDH) dan KRD Elektrik (KRDE).

Setiap kereta dengan penggerak sendiri yang dioperasikan wajib memenuhi kelaikan operasi melalui pengujian. Pengujian terdiri dari Uji Pertama (untuk kereta baru atau yang mengalami perubahan spesifikasi teknis) dan Uji Berkala (untuk kereta yang telah dioperasikan). Uji Pertama meliputi Uji Rancang Bangun dan Rekayasa, Uji Statis, dan Uji Dinamis. Uji Berkala meliputi Uji Statis dan Uji Dinamis.

Uji Rancang Bangun dan Rekayasa meliputi Uji Kekuatan, Uji Ketahanan, dan Uji Kerusakan. Uji Statis meliputi pengujian dimensi, ruang batas sarana, berat, pengereman, keretakan, pembebanan, sirkulasi udara, temperatur, kelistrikan, kebisingan, intensitas cahaya, emisi gas buang, klakson, peralatan komunikasi, dan kebocoran. Uji Dinamis meliputi pengujian pengereman, temperatur, getaran, pembebanan dan kemampuan tarik, percepatan, sirkulasi udara, kelistrikan, dan kebisingan.

Pengujian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau badan hukum/lembaga yang terakreditasi. Penyelenggara sarana mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan data spesifikasi teknis, data perawatan, data pemeriksaan, dan dokumen kepemilikan. Kereta yang lulus uji akan diberikan Sertifikat Uji dan Tanda Lulus Uji. Sertifikat Uji terdiri dari Sertifikat Uji Pertama (berlaku selama kereta dioperasikan kecuali ada perubahan spesifikasi teknis) dan Sertifikat Uji Berkala (berlaku berdasarkan jarak tempuh atau waktu).

Pemegang Sertifikat Uji wajib mengoperasikan kereta sesuai standar operasi, melakukan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar, serta melaporkan perbaikan berat/besar atau modifikasi. Sertifikat Uji dapat dicabut jika pemegang melanggar kewajiban tersebut atau jika kereta mengalami rusak berat akibat kecelakaan atau modifikasi.

1. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku, Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Kereta dengan Penggerak Sendiri wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

(-)