Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 49/2023 · Permenhub No. 49 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2023Tanggal Penetapan:6 November 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 November 2023
Tanggal Penetapan06 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2011 tentang Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Sarana Kereta Dengan Penggerak Sendiri.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar, tata cara pengujian, dan sertifikasi kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Pengujian meliputi Uji Pertama (Uji Rancang Bangun dan Rekayasa, Uji Statis, dan Uji Dinamis, serta Uji Integrasi untuk KRL Otomatis) dan Uji Berkala (Uji Berkala Tahunan dan Uji Berkala Lengkap, serta Uji Integrasi untuk KRL Otomatis). Pengujian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian melalui Balai Pengujian Perkeretaapian atau badan hukum/lembaga terakreditasi. Proses pelayanan pengujian dan sertifikasi dilakukan secara elektronik. Persyaratan permohonan pengujian meliputi dokumen rancang bangun, hasil pengujian produk, dan riwayat operasional. Standar pengujian mengacu pada persyaratan teknis dan standar di bidang perkeretaapian. Kereta Api yang lulus uji diberikan sertifikat uji dan tanda lulus uji. Pemegang sertifikat uji wajib mengoperasikan dan merawat Kereta Api sesuai standar, serta melaporkan perbaikan berat/besar atau modifikasi.

(-)

1. Pemegang sertifikat uji yang melanggar ketentuan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat uji, atau pencabutan sertifikat uji.