Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 25/2010 · Permenhan No. 25 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: KEP/03/M/III/1999 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit ABRI/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di lingkungan Dephankam/ABRI.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur perawatan dan pemakaman jenazah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), purnawirawan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pernyataan gugur atau tewas, hak pemakaman di berbagai taman makam, dan mekanisme pelaksanaan pemakaman. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang biaya perawatan dan pemakaman jenazah, termasuk alokasi anggaran dan pertanggungjawabannya. Hak pemakaman diatur berdasarkan status dan penghargaan yang diterima oleh almarhum, serta kondisi kematiannya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)