di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 24/2017 · Permenhan No. 24 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perawatan dan pemakaman jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini. Ketentuan substansial mencakup pembagian hak pemakaman di berbagai taman makam, persyaratan untuk pemakaman dengan upacara militer, serta pemberian santunan kematian dan bantuan beasiswa kepada ahli waris. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permintaan pemakaman dan pengelolaan biaya perawatan dan pemakaman jenazah.