Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 24/2017 · Permenhan No. 24 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 725)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perawatan dan pemakaman jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini. Ketentuan substansial mencakup pembagian hak pemakaman di berbagai taman makam, persyaratan untuk pemakaman dengan upacara militer, serta pemberian santunan kematian dan bantuan beasiswa kepada ahli waris. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan permintaan pemakaman dan pengelolaan biaya perawatan dan pemakaman jenazah.

(-)

(-)