di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1991 · Keppres No. 34 Tahun 1991 · Keppres Nomor 34 Tahun 1991
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan struktural bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai negeri sipil seiring dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini mengatur pembagian eselon dan golongan jabatan struktural serta besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan eselon dan golongan tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan berlaku surut sejak 1 April 1991. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa prajurit atau pegawai yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak atas satu tunjangan jabatan tertinggi.