Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1991 · Keppres No. 34 Tahun 1991 · Keppres Nomor 34 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1991Tanggal Penetapan:26 Juli 1991
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1991
Tanggal Penetapan26 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan semua perubahannya sejauh yang mengatur tunjangan jabatan struktural.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan struktural bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai negeri sipil seiring dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini mengatur pembagian eselon dan golongan jabatan struktural serta besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan eselon dan golongan tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan berlaku surut sejak 1 April 1991. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa prajurit atau pegawai yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak atas satu tunjangan jabatan tertinggi.

1. Tunjangan jabatan struktural diberikan sejak pelantikan bagi prajurit dan pegawai yang menduduki jabatan struktural yang tidak tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1977 dan perubahannya. 2. Penyesuaian besarnya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Keputusan Presiden ini dengan yang diterimakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1977 beserta perubahannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

(-)